Pemberontakan kapal perang De Zeven Provinci�n, 1933 (2)

Kapal HNMLS De Zeven Provinci�n adalah sebuah kapal perang Belanda buatan tahun 1909. Di bulan November 1910 kapal ini berangkat dari Belanda menuju Hindia-Belanda, tempat dia nantinya bertugas, dan sampai dua bulan kemudian di Januari 1911.

Di bulan Februari 1933, ketika kapal ini berada di perairan barat laut Sumatera, para awak dan serdadu kapal mendapat kabar bahwa pemerintah Hindia-Belanda akan melakukan tindakan pemotongan upah dan gaji sebagai kebijakan menghadapi resesi ekonomi dunia saat ini. Hal ini memicu para awak kapal untuk melakukan pemberontakan. Kejadian ini mengagetkan masyarakat Belanda dan menggemparkan dunia politik Belanda, bahkan hingga beberapa bulan sesudahnya.

Selama enam hari, De Zeven Provinci�n berlayar menyusuri pantai Sumatera ke arah selatan, hinggak akhirnya pemerintah Belanda (bukan Hindia-Belanda) memberi lampu hijau kepada kesatuan KNIL Udara untuk membom pesawat yang membangkang ini. Dua puluh tiga awak tewas akibat serangan udara, sementara lambung pesawat rusak berat.

Pemberontakan berakhir. Para awak dan serdadu yang memberontak dibawa ke Pulau Onrust dan dipenjarakan. Salah satunya adalah awak asal Maluku, Pelupessy, yang kemudian, ketika Indonesia menyatakan merdeka, bergabung dengan Divisi Siliwangi di wilayah sekitar Tasikmalaya.

Pesawat amfibi dan kapal selam yang memburu De Zeven Provinci�n.
(klik untuk memperbesar | � spaarnestad)
De Zeven Provinci�n rusak setelah dijatuhi bom yang menewaskan 23 awak kapal.
(klik untuk memperbesar | � spaarnestad)
Kapal penjelajah Java (kiri) mendekati De Zeven Provinci�n (kanan) setelah kapal yang memberontak ini dibom.
(klik untuk memperbesar | � spaarnestad)
Kapal angkut Orion membawa para awak De Zeven Provinci�n ke Pulau Onrust untuk ditahan.
(klik untuk memperbesar | � spaarnestad)
Waktu: Februari 1933
Tempat: perairan lepas pantai Sumatera (kecuali foto terakhir: perairan Pulau Onrust)
Tokoh:
Peristiwa:
Fotografer:
Sumber / Hak cipta: Spaarnestad Photo
Catatan:

Post a Comment

Previous Post Next Post